Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar memberikan keterangan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) kita lebih mengedepankan musyawarah desa. Namun dalam ketentuan tersebut pelaksanaan PAW diselenggarakan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan”, kata Junihardi dalam siaran persnya Sabtu (01/05).

Terkait dengan hal tersebut kata Junihardi Siregar, panitia pemilihan kepala desa Pegagan Julu III sudah melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan tahapan yang ada, namun perlu dilakukan seleksi tambahan yang pada akhirnya menghasilkan tiga balon kades.

“Dalam ketentuan bakal calon kepala desa yang akan dipilih melalui musyawarah desa paling banyak tiga orang, sementara yang sudah menyampaikan berkas pendaftarannya sebanyak tujuh orang atas dasar itulah perlu dilakukan seleksi tambahan yang pada akhirnya menghasilkan tiga balon kades nantinya”, jelas Junihardi.

Junihardi menyebut bahwa dalam ketentuan diatas juga diatur bahwa dalam melakukan seleksi tambahan ada persyaratan lain yang ditetapkan Bupati untuk menjadi acuan bagi panitia pemilihan dalam menghasilkan tiga orang calon kepala desa yang akan dipilih.

Dinas Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat kata Junihardi, akan senantiasa melakukan fasilitasi terhadap pemerintah desa maupun lembaga lainnya yang ada di desa, karena muara dari semua ini adalah bagaimana pelaksanaan PAW dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kepala desa yang didukung segenap pihak yang ada di desa, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat.

“Untuk itu diminta kepada semua pihak untuk tetap tenang ikutilah tahapan- tahapan yang ada dengan cermat agar proses pilkades antar waktu berjalan demokratis sesuai ketentuan serta menghasilkan pemimpin terbaik sesuai ketentuan yang ada dan diharapkan sebagai pengayom bagi seluruh masyarakat desa”, pesan Junihardi.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021