Keramba jaring apung di Silahisabungan, Dairi, akan ditertibkan dan untuk itu berbagai sosialisasi dilakukan Pemkab Dairi kepada pemilik keramba.

Langkah-langkah yang telah dilaksanakan Pemkab Dairi, Kamis, di antaranya melakukan pendataan dengan hasil inventarisasi KJA dalam radius kedalaman kurang 30 meter di Kecamatan Silahisabungan sebanyak 3.273 petak dengan kepemilikan 82 orang.

Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik KJA di Silahisabungan tentang rencana penertiban KJA.

Baca juga: Kapolda dan Pangdam monitoring vaksinasi di Dairi

Jumlah KJA yang ditertibkan pada kick off ini sebanyak 58 petak dengan pemilik 12 orang dan jumlah kompensasi yang diberikan kepada pemilik KJA Rp5 juta/petak.

Pemkab Dairi mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik KJA agar bersama-sama menertibkan keramba sebagaimana amanat peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat demi kelestarian masa depan Danau Toba. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021