Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara meminta masyarakat segera melaporkan keberadaan terpidana Sugianto yang telah divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (24/4), mengatakan status terpidana Sugianto saat ini DPO. Ia divonis Pengadilan Tinggi Medan empat tahun penjara dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lapas Klas I Medan.

Baca juga: Kejari Medan siapkan berkas dakwaan terkait kasus 50 kg sabu

PT Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, ia hanya divonis enam bulan dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021