Polres Binjai telah melaksanakan kegiatan penertiban penyakit masyarakat terkait adanya pemberitaan tentang perjudian game ikan yang beroperasi di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah di wilayah hukum Polres Binjai.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (24/4).

Sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai, terlebih dahulu personel melaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Binjai Kompol Herman Limbong Sik dan diikuti Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Pratama SIK, Kasat Intelkam AKP Sutarjo B.I. Manullang, Kanit Pidum Res Binjai Iptu H Purba S.Trk.

Baca juga: Polsek Padang Tualang tangkap Joni Syahrial Sitepu miliki 2,36 gram sabu

Baca juga: Polsek Binjai Barat tangkap pelaku pencurian

Selain itu ada juga personel Subden Pom I/5-2 sebanyak dua orang, dan gabungan personel Polres Binjai Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara sebanyak 30 personel.

Adapun yang menjadi sasaran lokasi yang diduga tempat permainan game ikan yang berada di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Pekan Binjai (Kampung Tanjung) Kecamatan Binjai Kota yaitu Keys Zone Game, Jimmy Game, Eliyang Game, Monshe Game, katanya.

Juga yang berada di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara yaitu Keys Zone Game.

Lalu, yang berada di Jalan Pasar VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yaitu Loli Game, Star Game, Lembu Game.

Hasil pelaksanaan tugas terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi permainan game Ikan tidak ditemukan adanya tempat/lokasi yang buka atau sedang beroperasi, ujar Siswanto.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021