Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus IT alias RBO (63) yang diduga pengedar ganja di daerah itu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, Sabtu (24/4), menyampaikan kepada wartawan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pelaku ditangkap di Jalan Siantar tepatnya di Jalan Danau Ranau Lk VI  Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang. Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (24/4).

Baca juga: Empat pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Tebing Tinggi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti daun ganja yang sebagian sudah dibungkus atau diketengin untuk siap edar, daun ganja seberat 900 gram juga ditemukan di kediaman pelaku.

"RBO mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya, dan saat ini pelaku telah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum," katanya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021