Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi  mengamankan empat orang diduga pelaku  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di berbagai tempat berbeda di kota Tebing Tinggi. 

Keempat tersangka merupakan warga Tebing Tinggi yakni K (31) warga Jl. Badak, R (24) warga Jl. Pandan, S (37) warga Jl. Sukarno-Hatta Tambangan  dan D (31) warga Tambangan.

Baca juga: Penutupan Latsitardanus di Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi Polda  AKBP Agus Sugiyarso membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Kamis (22/4) mengatakab  pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba , 

Ke empat pelaku telah kita amankan bersama seluruh barang bukti dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021