Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan empat orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Binjai.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (22/4).
Adapun tersangkanya terdiri dari Roni Zal Diputra alias Roni (37) warga Jalan Anggrek Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Binjai Utara, M Fadli alias Fadli (39) warga Jalan TA Hamzah Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
Baca juga: Polsek Binjai Barat tangkap pelaku pencurian
Selain itu Selamat Pinem alias Ampi (50) warga Jalan MT Haryono Gang Tulus Lingkungan I Kelurahan Damai, Binjai Utara dan Robi Nanda alias Tobi (35) warga Jalan Anggrek Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.
Keempatnya ditangkap karena mencuri satu kulkas dua pintu, satu unit dispenser, jam gadang, kompresor AC, berdasarkan pengaduan Ramayeta Saragih PNS Kantor DPRD Kota Binjai.
Dimana telah terjadi Minggu (18/4) sekitar pukul 17.30 WIB, tindak pidana pencurian di ruangan Ketua DPRD Binjai berupa kulkas, dispenser, televisi, jam gadang dengan kerugian Rp 27.197.000.
Lalu, Rabu (21/4) Unit Reskrim mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian di kantor DPRD Binjai berada didalam gudang kosong yang kebetuoan berada disamping kantor DPRD tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda J Sitanggang menangkap para pelaku.
"Tiga tersangka berhasil diamanakan oleh petugas beserta barang buktinyq sekitar pukul 23.00 WIB," kata Siswanto.
Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (22/4) diamankan satu tersangka lagi yang diduga juga ikut melakukan pencurian di ruangan kerja Ketua DPRD Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (22/4).
Adapun tersangkanya terdiri dari Roni Zal Diputra alias Roni (37) warga Jalan Anggrek Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Binjai Utara, M Fadli alias Fadli (39) warga Jalan TA Hamzah Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
Baca juga: Polsek Binjai Barat tangkap pelaku pencurian
Selain itu Selamat Pinem alias Ampi (50) warga Jalan MT Haryono Gang Tulus Lingkungan I Kelurahan Damai, Binjai Utara dan Robi Nanda alias Tobi (35) warga Jalan Anggrek Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.
Keempatnya ditangkap karena mencuri satu kulkas dua pintu, satu unit dispenser, jam gadang, kompresor AC, berdasarkan pengaduan Ramayeta Saragih PNS Kantor DPRD Kota Binjai.
Dimana telah terjadi Minggu (18/4) sekitar pukul 17.30 WIB, tindak pidana pencurian di ruangan Ketua DPRD Binjai berupa kulkas, dispenser, televisi, jam gadang dengan kerugian Rp 27.197.000.
Lalu, Rabu (21/4) Unit Reskrim mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian di kantor DPRD Binjai berada didalam gudang kosong yang kebetuoan berada disamping kantor DPRD tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda J Sitanggang menangkap para pelaku.
"Tiga tersangka berhasil diamanakan oleh petugas beserta barang buktinyq sekitar pukul 23.00 WIB," kata Siswanto.
Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (22/4) diamankan satu tersangka lagi yang diduga juga ikut melakukan pencurian di ruangan kerja Ketua DPRD Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021