Pemkot Medan kembali mengingatkan pedagang maupun pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan di lokasi Kesawan City Walk yang diproyeksikan menjadi "The Kitchen of Asia".
"Sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan bagi pedagang dan pengunjung, karena tidak ditemukan pelanggaran secara masif," ucap Penanggung Jawab Kesawan City Walk Benny Iskandar di Medan, Rabu (21/4).
Baca juga: Pemkot Medan revitalisasi bangunan tua di Kesawan tahun ini
Selain itu, kata Benny yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan itu, mengatakan pihaknya tengah mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, salah satu di antaranya pedagang kembali diingatkan menjaga jarak antarstan dagangannya di Kesawan City Walk diubah menjadi 10 meter dari sebelumnya enam meter.
Upaya ini juga diikuti dengan menempatkan petugas Satgas COVID-19 menjaga 10 pintu masuk lokasi dilengkapi pengukur suhu badan guna mengecek kondisi suhu tubuh pengunjung.
Baca juga: Pemkot: Kesawan City Walk Medan terapkan prokes dan batasi jam operasi
"Total ada 10 pintu masuk, di antaranya simpang Palang Merah, Balai Kota, GwangZhou, Kumango, Ahmad Yani I, II, III dan IV," kata Benny.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Arsyad Lubis menyebut apabila Kesawan City Walk mengikuti pedoman PPKM mikro, seperti instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan maka tidak ada masalah.
"Hari ini kami ada rapat dan mengundang delapan kabupaten/kota di Sumut pelaksana PPKM mikro, termasuk Medan. Untuk melakukan pengamatan di lapangan, sejauh ini belum kita lakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan bagi pedagang dan pengunjung, karena tidak ditemukan pelanggaran secara masif," ucap Penanggung Jawab Kesawan City Walk Benny Iskandar di Medan, Rabu (21/4).
Baca juga: Pemkot Medan revitalisasi bangunan tua di Kesawan tahun ini
Selain itu, kata Benny yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan itu, mengatakan pihaknya tengah mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, salah satu di antaranya pedagang kembali diingatkan menjaga jarak antarstan dagangannya di Kesawan City Walk diubah menjadi 10 meter dari sebelumnya enam meter.
Upaya ini juga diikuti dengan menempatkan petugas Satgas COVID-19 menjaga 10 pintu masuk lokasi dilengkapi pengukur suhu badan guna mengecek kondisi suhu tubuh pengunjung.
Baca juga: Pemkot: Kesawan City Walk Medan terapkan prokes dan batasi jam operasi
"Total ada 10 pintu masuk, di antaranya simpang Palang Merah, Balai Kota, GwangZhou, Kumango, Ahmad Yani I, II, III dan IV," kata Benny.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Arsyad Lubis menyebut apabila Kesawan City Walk mengikuti pedoman PPKM mikro, seperti instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan maka tidak ada masalah.
"Hari ini kami ada rapat dan mengundang delapan kabupaten/kota di Sumut pelaksana PPKM mikro, termasuk Medan. Untuk melakukan pengamatan di lapangan, sejauh ini belum kita lakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021