Pemkot Medan di Sumatera Utara menyebut, sejak awal peluncuran Kesawan City Walk memberlakukan syarat bagi pedagang maupun pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dan membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar di Medan, Rabu (21/4), mengatakan, pemberlakuan kedua syarat itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Kepada seluruh pedagang dan pengunjung senantiasa kita ingatkan untuk melaksanakan prokes dengan baik, terutama menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Benny yang juga penanggung jawab Kesawan City Walk.

Baca juga: Wali Kota Medan resmi luncurkan Kesawan City Walk

Baca juga: Kesawan City Walk langkah cerdas padukan sejarah dan kuliner

Hal tersebut ditegaskannya mengingat pengujung sempat membludak karena antusiasme warga kota di malam pekan pertama bulan Ramadhan 1422 Hijriah pada Sabtu (17/4) malam.

Bahkan petugas dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan pihak kelurahan secara rutin berpatroli setiap malam memastikan pelaksanaan prokes di lokasi.

Pemkot Medan juga menyediakan "wastafel" di 10 titik guna memudahkan pengunjung mencuci tangan dengan air mengalir mengantisipasi penyebaran virus korona.

"Kita juga dukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), terutama di 15 menit sebelum pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas mengumumkan ke pedagang dan pengunjun bahwa sebentar lagi jam operasional Kesawan City Walk berakhir," katanya.

"Mulai Senin (19/4) malam, pengunjung pukul 22.00 WIB sudah membubarkan diri. Kita pun memberi kesempatan setengah jam kepada pedagang untuk mengemasi barang dagangannya," demikian Benny Iskandar.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021