Pemerintah Kota Binjai melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Binjai mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Plt Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah, M.AP dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai M Husein Admadja SH, MH di aula Pemkot Binjai, di Binjai, Rabu (31/03).

Baca juga: Kapolres Binjai bagi masker kepada warga

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai M Husein Admadja SH, MH mengatakan dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama ini, berharap kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Binjai dengan Pemerintah Kota Binjai dapat berjalan dengan lebih baik dan dapat mewujudkan hasil yang optimal. 

Husein Admadja juga mengatakan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 ayat (2) yang berbunyi di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

Baca juga: 14.000 orang terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Binjai

"Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya," ujarnya.

Husein juga menyampaikan harapan nya kepada Pemerintah Kota Binjai apabila ada permasalahan tersebut dapat disampaikan kepada kami dan kami akan mewakili kepentingan Pemerintah Kota Binjai baik di dalam maupun diluar pengadilan.

"Semoga penandatanganan kesepakatan bersama kita tandatangani akan menjadi titik awal terutama dalam memulihkan, mengembalikan mengamankan aset/kekayaan negara. 

Amir Hamzah pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama ini.

"Saya mewakili Pemerintah Kota Binjai sangat mengapresiasi kerjasama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran," ujarnya.

"Pemkot Binjai dan Kejari Kota Binjai akan melakukan kordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Binjai,” kata Amir Hamzah.

Amir Hamzah juga menilai penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Binjai dengan Kejaksaan Negeri Kota Binjai, serta bermamfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021