Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, menggelar rapat evaluasi pengendalian COVID-19 sekaligus mengantisipasi mudik lebaran Tahun 2021 di kota Tebing Tinggi, Senin (19/4) di Aula Balai Kota.

Berdasar rekap data dari Dinas Kesehatan, sampai tanggal 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kota Tebing Tinggi mencapai 39 kasus.

Baca juga: PWI Tebing Tinggi terima kunjungan Bawaslu

Terkait masih tingginya angka terkonfirmasi positif COVID-19 Pemkot Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan mudik lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke kota Tebing Tinggi.

Wali kota mengatakan operasi mudik lebaran akan dilakasanakan mulai dari tanggal 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan protokol kesehatan melalui keaktifan Kelurahan dan kecamatan" ujar Wali kota 

Satgas - Satgas di Kelurahan dan di Kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi. 

Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas COVID-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.

Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas COVID-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. 
 
Wali kota juga menegaskan akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebing Tinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol. 

“Dengan adanya operasi mudik lebaran maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh Pemerintah sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021