Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerima dua orangutan sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari BKSDA Jawa Tengah, melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
"Kedua orangutan tersebut adalah Asto jenis kelamin jantan berusia 2 tahun, dan Asih jenis kelamin betina berusia 5 tahun," kata Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, dalam Siaran Pers yang diterima di Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta tim ahli dinyatakan sehat.
Kedua orangutan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Sabtu (10/4) pukul 17.30 WIB, kemudian segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama dengan BBKSDA Sumut, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Baca juga: BBKSDA Sumut temukan jejak harimau sumatra di Desa Bukit Mas
"Sebelum diberangkatkan ke Sumut, telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif, demikian juga dengan tes COVID-19 hasilnya pun negatif. Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya," ujarnya.
Hotmauli mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah, bahwa kedua orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas BKSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 1 April 2021, dan sempat dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Agrowisata PT. Sidomuncul di Bergas, Semarang.
Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor :SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa.
Orangutan sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Pasal 21 ayat (2) hurf (a) Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Sanksi pidananya, penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kedua orangutan tersebut adalah Asto jenis kelamin jantan berusia 2 tahun, dan Asih jenis kelamin betina berusia 5 tahun," kata Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, dalam Siaran Pers yang diterima di Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta tim ahli dinyatakan sehat.
Kedua orangutan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Sabtu (10/4) pukul 17.30 WIB, kemudian segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama dengan BBKSDA Sumut, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Baca juga: BBKSDA Sumut temukan jejak harimau sumatra di Desa Bukit Mas
"Sebelum diberangkatkan ke Sumut, telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif, demikian juga dengan tes COVID-19 hasilnya pun negatif. Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya," ujarnya.
Hotmauli mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah, bahwa kedua orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas BKSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 1 April 2021, dan sempat dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Agrowisata PT. Sidomuncul di Bergas, Semarang.
Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor :SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa.
Orangutan sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Pasal 21 ayat (2) hurf (a) Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Sanksi pidananya, penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021