Kantor Bea Cukai Sibolga mengharapkan dukungan dan sinerginitas pemerintah daerah (Pemda) khususnya yang berada di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sibolga untuk pencegahan atau pemberantasan rokok ilegal. 

Karena dari hasil penerimaan cukai juga diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk kontribusi dari Pemerintah Pusat untuk upaya pembinaan, kesehatan, dan penegakan hukum termasuk upaya pencegahan ilegal.

Demikian dikatakan Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi, ketika dikonfirmasi, Jumat (16/4).

Baca juga: Operasi keselamatan Toba 2021, para abang becak di Sibolga dapat pengarahan

Disebutkan Luthfi, luasnya wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sibolga yang mencakup 11 Kabupaten dan 3 Kota, sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemda setempat baik itu dalam bentuk sosialisasi dan pencegahan.

Dengan segala keterbatasan yang ada, baik itu dari sarana prasarana dan juga SDM yang ada, pihaknya melalakukan tindakan, pencegahan dengan semaksimal mungkin. 

Sehingga apa-apa yang terkait dengan ilegal, baik itu barang yang kena cukai, barang penyeludupan, barang ilegal, atau barang-barang lain yang mengandung potensi kerugian negara akan dioptimalkan dengan baik. 

"Untuk itulah kami sangat mengharapkan dukungan dari teman-teman Pemda untuk pencegahan ini,” harapnya.
 
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi, saat menunjukkan salah satu merk rokok ilegal yang diduga menggunakan pita dan badrol rokok palsu pada acara pemusnahan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Sibolga, Senin (12/4). (Antara/Jason Gultom)


Ditanya berapa besaran kontribusi dari hasil penerimaan cukai yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemda? Menurut Luthfi jumlahnya bervariasi.    

Jika tidak salah, kata dia, untuk tahun 2020 Pemda yang ada di wilayah Sumut menerima sekitar Rp13 miliar. 

Untuk wilayah kerja kami Bea Cukai Sibolga, Pemda Taput yang paling besar menerima sekitar Rp850 juta, disusul Pemda Humbahas sekitar Rp250 juta. Dan kabupaten/kota lainnya sekitar Rp120 juta. 

Peruntukannya adalah, 50 persen untuk upaya pembinaan, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum, salah satunya upaya pencegahan ilegal ini. 

"Dengan adanya kontribusi ini, dukungan dan upaya dari teman-teman Pemda dan aparat hukum sangat kami harapkan untuk pencegahan atau memberantas rokok ilegal ini,” pintanya lagi.

Ia pun mengakui, bahwa Operasi Pasar yang mereka lakukan selama ini tidak terlepas dari dukungan dari Pemda dan aparat hukum setempat. Namun diharapkan dukungan yang lebih maksimal lagi agar peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga dapat diberantas semaksimal mungkin.

“Dukungan dari berbagai pihak termasuk dari teman-teman media dan masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini. Karena cukup besar potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini,” bebernya.

 Untuk diketahui, baru-baru ini Kantor Bea Cukai Sibolga telah memusnahkan 929.372 batang rokok dan 14.900 gram Tembakau Iris (TIS), hasil tangkapan satu tahun. Dan potensi kerugian negara sebesar RpRp515.950.460.

Dari 14 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, Kabupaten Madina, Palas dan Paluta yang paling banyak diamankan rokok ilegal. Hal itu dikarenakan banyaknya areal kebun sawit di wilayah tersebut.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021