Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah yang merupakan kewajiban dibayarkan di Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M ini untuk Wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) telah ditetapkan. 

"Zakat fitrah 2,7 Kg beras/jiwa sedang zakat fidiyah 0,7 Kg/hari (3 muk)," Kepala Kantor Kementerian Agama Tapsel, Drs H Ihwan kepada ANTARA di Sipirok, Rabu (14/4).

Keputusan itu hasil rapat penetapan di Kemenag Tapsel dihadiri Plt Kabag Kesra Tapsel Cos Riady, MUI, Baznas, PCNU, Alwasliyah, PD Muhammadiyah dan sejumlah pejabat Kemenag Tapsel.

Baca juga: Satgas: Tingkatkan prokes, kasus positif COVID-19 Tapsel naik terus

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Tapsel, H Amsir Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah dengan ukuran beras 2,7 kilogram (kg) atau beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Kalau di bayar dengan uang ada tiga tingkatan pertama Rp33 ribu/jiwa menggunakan beras kelas satu (Silatihan, Sigudang, Siramos), kedua Rp28 ribu/jiwa jenis beras IR 64 dan ketiga Rp26 ribu/jiwa dengan jenis beras lokal," katanya.

Sedang fidiyah puasa per hari/jiwa kalau di bayar dengan beras sebesar 0,7 Kg per hari (atau 3 muk) dan jika di bayar menggunakan uang Rp10 ribu per hari serta sunat dengan menambah lauk pauk Rp5 ribu per hari. "Fidiyah ini langsung diberikan kepada pakir miskin," sebut.

Lebih lanjut Kakan Kemenag Tapsel, Ihwan mengimbau, ummat Islam agar supaya membayar zakat fitrah dapat lebih awal dari kebiasaan sebelum Idul Fitri. "Diimbau juga agar masyarakat yang ingin membayar zakat mal lebih awal juga lebih baik," tambahnya.

Tujuannya lebih awal, selain menghindari keramaian untuk menjaga protokol kesehatan, juga mempercepat tugas unit pengumpul zakat (di masjid) dari muzakki untuk selanjutnya diserahkan kepada mustahik.

"Lebih cepat dibagikan lebih baik dan bermanfaat apalagi dimasa kondisi COVID-19 saat ini," katanya seraya mengajak ummat Muslim yang Shalat Tarawaih, Tadarusan, Majlis Taklim dan Shalat Idul Fitri tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI terkait protokol kesehatan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021