Terkait eksekusi lahan milik Pemkot Sibolga yang ada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (31/3) oleh pihak Kejaksanaan Negeri Sibolga, mendapat tanggapan dari pihak perusahaan yang mengaku memiliki bukti surat selaku pemilik lahan tersebut.
Henri (51), selaku Humas dari UD. Budi Jaya kepada wartawan usai acara eksekusi menegaskan, bahwa mereka mempunyai bukti surat-surat dan hasil putusan pengadilan dan MA yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan atas nama Sukino pemilik lahan tersebut.
“Kami kaget juga dengan eksekusi yang sudah dilakukan. Karena berdasarkan surat dan hasil putusan pengadilan Negeri Sibolga dan juga putusan MA bahwa UD. Budi Jaya-lah pemilik lahan ini, dan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Makanya kami heran kenapa Pemkot Sibolga mengklaim lahan ini milik mereka dengan hanya berdasarkan surat perjanjian dengan Buyung Nasution,” ungkapnya.
Untuk itulah pihaknya akan segera audiensi dengan Pemkot Sibolga untuk menjelaskan hal itu. Jika nanti tidak ada titik temu, baru lah akan ditempuh dengan jalur hukum.
“Kami yakin Pemkot Sibolga memberikan ruang untuk kami memberikan penjelasan, agar sama-sama memahami, karena kami memiliki bukti dan hasil putusan MA terkait lahan ini. Di mana lahan ini adalah milik Bapak Sukino dengan luas lahan 5.665M2. Bahkan sudah ada yang bersertifikat sebagian dan juga sudah ada yang kita jual. Makanya ada bangunan di dalam lahan ini,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Sibolga telah mengeksekusi aset milik negara dalam hal ini milik Pemkot Sibolga dari pihak ketiga. Eksekusi itu dilakukan setelah adanya surat kuasa khusus dari Pemkot Sibolga ditambah dengan adanya MoU antara Pemkot Sibolga dengan Kejaksaan Negeri Sibolga terkait masalah aset Pemkot Sibolga yang dikuasai oleh pihak lain untuk ditarik atau dikembalikan.
Dan jika ada yang merasa keberatan atas eksekusi tersebut, Kajari mempersilahkan untuk mengadu ke jalur hukum agar dibuktikan di pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Henri (51), selaku Humas dari UD. Budi Jaya kepada wartawan usai acara eksekusi menegaskan, bahwa mereka mempunyai bukti surat-surat dan hasil putusan pengadilan dan MA yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan atas nama Sukino pemilik lahan tersebut.
“Kami kaget juga dengan eksekusi yang sudah dilakukan. Karena berdasarkan surat dan hasil putusan pengadilan Negeri Sibolga dan juga putusan MA bahwa UD. Budi Jaya-lah pemilik lahan ini, dan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Makanya kami heran kenapa Pemkot Sibolga mengklaim lahan ini milik mereka dengan hanya berdasarkan surat perjanjian dengan Buyung Nasution,” ungkapnya.
Untuk itulah pihaknya akan segera audiensi dengan Pemkot Sibolga untuk menjelaskan hal itu. Jika nanti tidak ada titik temu, baru lah akan ditempuh dengan jalur hukum.
“Kami yakin Pemkot Sibolga memberikan ruang untuk kami memberikan penjelasan, agar sama-sama memahami, karena kami memiliki bukti dan hasil putusan MA terkait lahan ini. Di mana lahan ini adalah milik Bapak Sukino dengan luas lahan 5.665M2. Bahkan sudah ada yang bersertifikat sebagian dan juga sudah ada yang kita jual. Makanya ada bangunan di dalam lahan ini,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Sibolga telah mengeksekusi aset milik negara dalam hal ini milik Pemkot Sibolga dari pihak ketiga. Eksekusi itu dilakukan setelah adanya surat kuasa khusus dari Pemkot Sibolga ditambah dengan adanya MoU antara Pemkot Sibolga dengan Kejaksaan Negeri Sibolga terkait masalah aset Pemkot Sibolga yang dikuasai oleh pihak lain untuk ditarik atau dikembalikan.
Dan jika ada yang merasa keberatan atas eksekusi tersebut, Kajari mempersilahkan untuk mengadu ke jalur hukum agar dibuktikan di pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021