Selama 19 tahun aset Pemkab Tapanuli Selatan peralihan ke Pemkot Padangsidimpuan masih terus menjadi masalah yang belum tuntas hingga sekarang ini. 

Ketua PPP Kota Padangsidimpuan Hasan Sipahutar, Rabu (31/3), mengatakan, sudah 19 tahun aset Pemkab Tapanuli Selatan yang ada di  Padangsidimpuan hingga sekarang ini belum juga selesai peralihannya dan itu menjadi pekerjaan berat kepala daerah yang sekarang menjabat. 

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padangsidimpuan itu sudah menguatkan aset Pemkab Tapanuli Selatan bisa beralih ke Pemkot Padangsidimpuan.

Berdasarkan Pasal 3 yang berbunyi, Kota Padang Sidempuan berasal dari sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

Kemudian pada Pasal 4 dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah

Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Dan di Pasal 5 dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Kota Administratif Padang Sidempuan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dihapus.

"Undang - undang itu sangat kuat, sekarang ini bagaimana aset Pemkab Tapanuli Selatan yang ada di Kota Padangsidimpuan harus selesai karena sudah 19 tahun belum tuntas hingga tahun 2021 ini,"  ucap mantan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014-2019.

Ia mengatakan  penting untuk diketahui bersama ada dalam undang-undang tersebut yang harus dicermati dengan baik seperti pada BAB V terkait Ketentuan Peralihan, khususnya Pasal 14 yang isinya (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi, pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan, barang milik atau kekayaan negara atau daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan, utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang Sidempuan dan dokumen serta arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.

Sesuai undang-undang Pemkot Padangsidimpuan diminta untuk berani berbuat langkah dalam peralihan termaksud aset, kemudian lembaga legislatif seperti DPRD Kota Padangsidimpuan juga harus berani mempertanyakan hal yang penting tersebut sehingga persoalan yang sudah belasan tahun tersebut tuntas. 

"Jadi selama 19 tahun terbentuknya Pemkot Padangsidimpuan belum tuntas hingga sekarang masalah peralihan aset dari Kabupaten induk Tapanuli Selatan ke pihak Pemkot Padangsidimpuan., termaksud Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan itu aset milik Pemkab Tapanuli Selatan," ungkapnya. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021