Sejumlah traffic light di Kota Padangsidimpuan tidak berfungsi, padahal kota itu sudah menjadi kota transit dan padat lalu lintas.
Hal tersebut dikatakan, Hasanuddin Sipahutar pengamat transportasi jalan darat Kota Padangsidimpuan, Rabu (31/3).
Ia mengatakan, sekarang ini usia pemerintahan Kota Padangsidimpuan yang sudah memasuki 19 tahun seharusnya kota ini sudah dilengkapi dengan lampu lalu lintas yang lengkap dan aktif untuk menunjang keselamatan warga dalam berlalu-lintas di jalan raya.
Lampu lalu lintas atau yang lebih dikenal traffic light tidak dipergunakan dengan baik. Di tiap-tiap persimpangan di Kota Padangsidimpuan traffic light tidak dapat berfungsi atau bisa dibilang tanpa lampu lalu lintas, karena wajah ketertiban masyarakat salah satu indikatornya adalah tertib berlalu lintas.
Seperti bundaran depan pos kota (Jalan Sudirman), simpang empat silandit (Jalan BM. Muda), simpang tiga sadabuan (Jalan Sudiman) dan simpang tiga sitamiang (Jalan SM. Raja). Dikatakan layak memiliki lampu lalu lintas (lampu merah) karena persimpangan-persimpangan ini selalu macet ketika jam-jam sibuk seperti pagi saat jam masuk kantor dan sekolah serta sore hari saat jam pulang kantor, sudah ada tapi sudah bertahun-tahun tidak berfungsi, kata hasan yang juga mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Berharap kedepannya petugas terkait yang hadir ditengah masyarakat lebih bertanggung jawab atas kinerja dan tugas pokok serta fungsinya sehingga angka pelanggaran lalu lintas di Kota Padangsidimpuan tidak menjadi penyebab kecelakaan dijalan raya, katanya.
Dinas terkait dan yang termaksud Polisi dari Lalu Lintas dapat menjalankan fungsi dengan baik sehingga kedewasaan masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin baik serta kesadaran berlalu lintas juga menjadi prestasi baik dari pemerintah dan kepolisian, ungkap Hasan.
Traffic Light atau lampu lalu lintas itu berfungsi sebagai peningkatan kesadaran masyarakat, jika masyarakat belum sadar berlalu lintas maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kota Padangsidimpuan, masyarakat kita berhak mendapatkan ilmu lalu lintas dijalan raya, maka dari itu pemerintah daerah juga dapat memprogramkan kesadaran lalu lintas yang benar di Padangsidimpuan.
"Semoga pemerintah daerah Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dapat memberikan pemahaman kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat dalam jangka panjang dan jangka pendeknya," harapnya.
Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menjawab ANTARA menjelaskan bahwa konsep lalu lintas sudah disampaikan ke Pemkot Padangsidimpuan seperti adanya Forum Lalu Lintas bersama pemerintah daerah setempat.
Lanjut Juli, saya antusias sekali dengan adanya forum lalin, kita bisa berdialog dan mengetahui permasalan lalu lintas (lalin) di Kota Padangsidimpuan, sehingga bisa punya wacana yang bagus untuk lalin nyaman dan tertib.
"Tidak bisa hanya polisi saja yang memiliki keterlibatan, seluruh stake holder penyelenggara lalin sangat di perlukan juga untuk kebaikan ke depan dalam buat kebijakan," kata AKBP Juliani.
Pertengahan tahun 2020 sudah saya ajak.. Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, tapi sampi saat ini belum ada tindak lanjut dan keinginan merubah konsep dan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas di Kota Padangsidimpuan, ungkap Juli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal tersebut dikatakan, Hasanuddin Sipahutar pengamat transportasi jalan darat Kota Padangsidimpuan, Rabu (31/3).
Ia mengatakan, sekarang ini usia pemerintahan Kota Padangsidimpuan yang sudah memasuki 19 tahun seharusnya kota ini sudah dilengkapi dengan lampu lalu lintas yang lengkap dan aktif untuk menunjang keselamatan warga dalam berlalu-lintas di jalan raya.
Lampu lalu lintas atau yang lebih dikenal traffic light tidak dipergunakan dengan baik. Di tiap-tiap persimpangan di Kota Padangsidimpuan traffic light tidak dapat berfungsi atau bisa dibilang tanpa lampu lalu lintas, karena wajah ketertiban masyarakat salah satu indikatornya adalah tertib berlalu lintas.
Seperti bundaran depan pos kota (Jalan Sudirman), simpang empat silandit (Jalan BM. Muda), simpang tiga sadabuan (Jalan Sudiman) dan simpang tiga sitamiang (Jalan SM. Raja). Dikatakan layak memiliki lampu lalu lintas (lampu merah) karena persimpangan-persimpangan ini selalu macet ketika jam-jam sibuk seperti pagi saat jam masuk kantor dan sekolah serta sore hari saat jam pulang kantor, sudah ada tapi sudah bertahun-tahun tidak berfungsi, kata hasan yang juga mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Berharap kedepannya petugas terkait yang hadir ditengah masyarakat lebih bertanggung jawab atas kinerja dan tugas pokok serta fungsinya sehingga angka pelanggaran lalu lintas di Kota Padangsidimpuan tidak menjadi penyebab kecelakaan dijalan raya, katanya.
Dinas terkait dan yang termaksud Polisi dari Lalu Lintas dapat menjalankan fungsi dengan baik sehingga kedewasaan masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin baik serta kesadaran berlalu lintas juga menjadi prestasi baik dari pemerintah dan kepolisian, ungkap Hasan.
Traffic Light atau lampu lalu lintas itu berfungsi sebagai peningkatan kesadaran masyarakat, jika masyarakat belum sadar berlalu lintas maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kota Padangsidimpuan, masyarakat kita berhak mendapatkan ilmu lalu lintas dijalan raya, maka dari itu pemerintah daerah juga dapat memprogramkan kesadaran lalu lintas yang benar di Padangsidimpuan.
"Semoga pemerintah daerah Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dapat memberikan pemahaman kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat dalam jangka panjang dan jangka pendeknya," harapnya.
Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menjawab ANTARA menjelaskan bahwa konsep lalu lintas sudah disampaikan ke Pemkot Padangsidimpuan seperti adanya Forum Lalu Lintas bersama pemerintah daerah setempat.
Lanjut Juli, saya antusias sekali dengan adanya forum lalin, kita bisa berdialog dan mengetahui permasalan lalu lintas (lalin) di Kota Padangsidimpuan, sehingga bisa punya wacana yang bagus untuk lalin nyaman dan tertib.
"Tidak bisa hanya polisi saja yang memiliki keterlibatan, seluruh stake holder penyelenggara lalin sangat di perlukan juga untuk kebaikan ke depan dalam buat kebijakan," kata AKBP Juliani.
Pertengahan tahun 2020 sudah saya ajak.. Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, tapi sampi saat ini belum ada tindak lanjut dan keinginan merubah konsep dan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas di Kota Padangsidimpuan, ungkap Juli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021