Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (26/3) malam menahan oknum DS, Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok. 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Ardian melalui Tim Penyidik Kasi Intel Saman Dohar Munthe kepada ANTARA, Jumat malam.

Tersangka juga dinilai tidak kooperatif. Soalnya, kata Kajari, saat pemeriksaan dan dipanggil sebagai saksi, tersangka tidak hadir. 

Baca juga: Jumat, terpapar positif COVID-19 Tapsel tinggal dua kasus

"Sehingga tim penyidik menerapkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan melakukan kembali tindak pidana. Akhirnya tersangka ditahan," jelasnya.

Hasil  penyidikan Tim Pidus Kejari Rachmatullah, di TA 2019 tersangka diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp200 juta lebih Dana Desa. "Tambah Rp600 juta lebih di TA 2020," kata Ardian.

Modusnya, kata Ardian, saat tahapan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (2019-2020) tersangka DS disebut-sebut hanya mencairkan anggaran rutin kepada bendahara. 

Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Wilkum Polres Tapsel, 135 orang dapat teguran

"Sedangkan sisanya diduga dikelola oleh tersangka. Hebatnya, laporan pertanggungjawaban juga diduga fiktif atau seolah-olah kegiatan dilaksanakan padahal disinyalir tidak ada," tambahnya.

Selain ditahan, tersangka DS dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang perubahan atas tindak pidana pemberantasan korupsi.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021