Sebanyak 135 orang mendapat teguran lisan gegara tidak mematuhi protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Teguran keras itu disampaikan dalam sebuah operasi yustisi Tim Gabungan Pemkab dan Polres Tapsel, berlokasi di Pasar Pargarutan, Angkola Timur, Jumat (26/3).

Bagi pengunjung pasar petugas langsung menegur bagi pengunjung maupun pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker. 

Baca juga: Bupati Tapsel ingatkan masyarakat untuk tidak anggap enteng COVID-19

"Pemakaian masker upaya pencegahan penyebaran COVID-19 wajib, sesuai Peraturan Bupati Tapsel Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj. 

Operasi yustisi melibatkan lebih 20 personel Kepolisian, BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kali ini di pimpin Padal Polres Tapsel, Iptu Irwan Sastradinata.

Lebih jauh Kapolres dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasubag Humas Iptu A Manullang, mengatakan gencarnya operasi yustisi upaya memutus mata rantai COVID-19 di wilayah ini. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021