Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap empat tersangka pemilik 3.000 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat terpisah Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan Jalinsum Jembatan Sei Wampu.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, di Stabat, Senin, (22/3).

Disampaikannya Rabu (10/3) sekitar pukul 05.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Cecep Minor (33) warga Dusun V Desa Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Agus Salim (35) warga dengan alamat yang sama dan Yasir Afiat (41) warga Jalan Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca juga: Polres Langkat tangkap empat tersangka pemilik 93.000 gram ganja

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat, di depan Masjid An Nur Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.

Mereka bertiga mengendarai mobil Avanza warna hitam Nopol 1697 VQ, dengan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu The China Merk Guanyinmang yang dilapisi plastik warna hitam.

Lalu, Minggu (14/3) pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Langkat menangkap Zainal Arifin alias Wak No (32) warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu, dengan barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1.000 gram, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021