Kembali seorang nelayan berinisial BH (43), warga Jala Merpati Rusunawa Blok A, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, diamakan Sat Narkoba Polres Sibolga, karena memiliki narkoba yang disimpan dalam kapal.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, kepada wartawan, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan tersangka BH berawal pada Kamis (4/3/2021) pukul 12.30 WIB.

Di mana Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba, dan setelah menerima info tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Baca juga: Wali kota dan Forkopimda Sibolga vaksinasi COVID-19 gelombang kedua

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan tersangka BH di lokasi tangkahan tepatnya di Jalan KH. A. Dahlan Kota Sibolga.

“Dengan jarak lebih kurang 20 meter di dalam ban mobil yang tergantung di kapal, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan satu unit timbangan digital serta dua buah plastik es mambo,” kata Sormin.

Selanjutnya tersangka BH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak tiga orang.

Baca juga: Wali Kota Sibolga sudah sampaikan usulan pelantikan wakil Ketua DPRD dari Perindo

“Sabu-subu itu diperoleh tersangka pada hari Kamis (4/3) pukul 11.00 WIB dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Jalan KH A. Dahlan Sibolga, tepatnya di lokasi tangkahan. Rencananya barang haram itu akan dikonsumsi oleh tersangka bersama dengan dua orang temannya,” sebut Sormin.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga danbm terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021