Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menjalin kerja sama dengan PLN UP3 Padangsidimpuan dalam meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan. 

Manajer PLN UP3 Padangsidimpuan Yusuf Hadiyanto, Kamis, mengatakan, piagam kerja sama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) itu meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Padangsidimpuan.

Mengelola dan melayani pelanggan di UP3 Padangsidimpuan terkadang dihadapkan pada aturan-aturan hukum yang untuk menyelesaikannya diperlukan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari pihak kejaksaan.

Baca juga: Syarifuddin Ritonga: Bagaimana hidup sehat bersama diabetes melitus di era COVID-19

"Kerja sama ini adalah wujud sinergi antara PLN dan kejaksaan sehingga dapat mempercepat pelayanan terbaik kepada pelanggan di UP3 Padangsidimpuan yang meliputi Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Mandailing Natal,Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, ungkapnya.

MoU ini juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan dan Terutama yang berkaitan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Padang Lawas Utara Andri Kurniawan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PLN pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dalam hal bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Selain sebagai penuntut umum, Jaksa dapat berperan membantu menangani permasalahan hukum sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara," ungkapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021