Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, segera membayarkan tunggakan insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) terhitung dari Mei sampai dengan September 2020.
 
"Ini dalam proses pembayaran, dan mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran dari Bulan Mei sampai dengan September bisa kita lakukan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin.
 
Ia mengatakan penyaluran tunggakan insentif untuk bulan Mei hanya untuk nakes di RSUD Pirngadi Medan, baik itu ASN maupun non-ASN.

Baca juga: Ombudsman temukan penyebab tertunggaknya insentif nakes RSUD Pirngadi
 
Kemudian, pada Juni dan Juli untuk nakes di RSUD Pirngadi, puskesmas-puskesmas dan tenaga kesehatan di Dinkes Medan.
 
Selanjutnya, untuk Agustus dan September, insentif akan dibayarkan hanya kepada nakes di RSUD Pirngadi dan puskesmas.
 
"Saya minta memang untuk Agustus dan September untuk lingkungan Dinkes Medan enggak usah dulu terima insentif. Bukannya kejam, tapi memang harus kita dahulukan nakes-nakes yang bertindak di lapangan mengurusi pasien COVID-19," katanya.
 
Bobby menyebut bahwa penyebab tertunggaknya penyaluran insentif COVID-19 nakes di Kota Medan ini karena terjadi malaadministrasi.
 
"Ini memang ada sedikit malaadministrasi di dinas kesehatan kita, bagaimana pendataan masih selalu saja tidak singkron," katanya.
 
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan di Kota Medan atas keterlambatan pembayaran insentif COVID-19.
 
"Saya selaku Wali Kota Medan mewakili Pemerintah Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, memohon maaf atas keterlambatan insentif nakes dari bulan Mei hingga September yang belum dibayarkan," katanya.*
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021