Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama perwakilan partai politik guna menyahuti Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. 

Komisioner KPU Medan Nana Miranti di Medan, Selasa (9/3), mengatakan, Surat Edaran KPU tersebut  menginstruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih.

Seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu.

Baca juga: KPU Medan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020

Juga menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

"Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya," katanya.

Ia mengatakan basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT Pilkada Medan 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020, ditambah masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb). 

Berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak dimana KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya. 

Di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data pemilih.

Yang paling utama, lanjut dia, adalah tanggapan dan respon dari masyarakat gara proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dapat berjalan dengan baik. 

"Jadi masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait Daftar pemilih ini, misalnya saja masih ada kerabat atau kenalannya yang belum masuk dalam DPT 2020 lalu atau bahkan ada yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT dengan cara, mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan berkunjung langsung ke kantor KPU Kota Medan,”  katanya.

Meski tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. 

KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perungang-undangan. 

"Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021