Tim khusus anti bandit atau Tekab Polsek Torgamba berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana pencurian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Torgamba dan Kantor Desa Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan para pelaku SP alias Adi (42) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SS alias Samsul (38) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dan SR alias Man warga Kabupaten Asahan, Polisi menyita barang bukti 2 unit laptop senilai Rp8 juta dari kantor KUA dan dari kantor desa 2 unit laptop beserta penerima CCTV senilai Rp20 juta.

Baca juga: Polres Labuhanbatu luncurkan kampung tangguh

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit di Rantauprapat, Kamis (4/3) sore menjelaskan, pelaku Adi ditangkap saat istirahat di depan kantor KUA di Jalan Mutiara Mutiara Dusun Simpang 4, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Jumat 26 Pebruari 2021. 

Sementara rekannya diamankan di Jalan Lintas Sumatera kilometer 19 Provinsi Riau, Sabtu 27 Pebruari 2021 malam. Mereka berhasil membobol dua tempat sekaligus pada, Rabu 24 Pebruari 2021 dini hari di tempat terpisah. 

Kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Torgamba untuk selanjutnya mengidentifikasi dan berhasil meringkus para pelaku dalam Operasi Sikat Toba 2021. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021