Kakek berinisial P (67) warga Tebing Tinggi ditangkap Polisi Polres Tebing Tinggi karena diduga mencabuli anak berusia 3 tahun berinisial N.
 

Polres Kota Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi minggu (28/2) membenarkan hal ini, dan mengatakan tentang pengaduan orang tua  korban  DAK (34) ke Polres  Tebing Tinggi.
 

Josua menjelaskan, kejadian pencabulan diketahui saat kakak dan ibu pelapor menceritakan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku.
 

Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban 'adek diapain sama kakek P. Kemudian korban menjawab bahwa kemaluannya diraba-raba dan dicium oleh pelaku. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung  membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi," katanya.
 

Mendapat pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,.pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Josua.
 

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara Tegas Josua

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021