Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap Samsudin alias Sam (23) warga Dusun VII Merbau Rintis, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,12 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahrujar Sebayang SH, di Hinai Kiri, Jumat (26/2).

Penangkapan itu dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Kaspar Napitupulu beserta anggota Suriadi, Sejahtra, Try Wahyudi, Kamis (25/2) pukul 13.00 WIB, di Dusun VII Pasiran, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, katanya.

Baca juga: Kejaksaan Langkat tahan ED di Rutan Tanjung Pura

Dari tersangka ini diamankan satu plastik klip merah berisikan dua plastik ukuran sedang narkotika sabu-sabu, dua plastik klip merah kosong ukuran kecil, kaca pirek, sekop dengan bera 1,12 gram.

Penangkapan itu dilalukan tim opsnal Reskrim Polsek Secanggang melakukan pengembangan dari tersangka Endang Saputra ke rumah Anton di Dusun VII Pasiran Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang.

Lalu, petugas melakukan penggerebekan dikediaman Anton disaat itu ada dua lelaki yang sedang duduk digubuk belakang rumah Anton, disamping kandang kambing.

Begitu mengetahui kedatangan petugas seorang melarikan diri dan tersangka dapat diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari saku celana sebelah kanan berbagai barang bukti itu, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021