Aparat kepolisian meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (22/2).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalu Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (23/2), mengatakan, penangkapan tersangka Vijai Kristian Saragih (21), warga Simpang BKD Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Pamatang Raya atas informasi masyarakat dari aplikasi Horas Paten. 

Diinformasikan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di lokasi sekembalinya dari pelarian di wilayah Jambi. 

Baca juga: Tiga rumah di Sahkuda Bayu Simalungun terbakar

Tim dipimpin Kapolsek Raya Iptu L Silalahi bergerak cepat menangkap Vijai bersama 
Jelita Boru Hutagaol (18), warga Lorong 20 Parluasan Kota Pematangsiantar dan Hengky Rezeki Purba (23), warga Simpang Pangalbuan Urung Raya, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pamatang Raya.  

Kepolisian mengamankan satu pisau belati dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. 

Ketiga tersangka dilaporkan korban melakukan aksi kejahatan pada November 2020 dan 1 Februari 2021.

AKP Lukman menjelaskan, modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga dan di jual ke Kota Pematangsiantar.

Aksi para pelaku meresahkan masyarakat Kecamatan Raya, khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya dengan berbagai tindak kejahatan pembongkaran rumah. 

Selain dua laporan ke kepolisian, masih ada beberapa kasus yang tidak dilapirkan korbannya, seperti pembongkaran rumah di Kolam Pancing Sigundabah dan Jalan Kartini Pasar Baru, pencurian solar sebanyak lima jerigen di Tower Pasar Baru. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021