Seorang pria berinisial FBSM alias BB alias G (25), pekerjaan sebagai nelayan yang tinggal di Jalan Teratai, Pintu Angin, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, mengasak beberapa alat musik dari ruang kerja ASN Pemkot Sibolga.

Tertangkapnya pelaku atas adanya pengaduan dari Adrianus Siringoringo (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Mela II, Dusun IV, Pancuran Sikkip, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut) ke Polres Sibolga, Senin (8/2/2021) lalu.

Kepada polisi, Andrianus menerangkan, kantor tempatnya bekerja dibobol maling pada Senin (8/2). Awalnya ia mendapat informasi tersebut dari stafnya pada pukul 08.00 WIB.

Setelah diperiksa di dalam kantor, ditemukan kosen lobang angin ruangan seni sudah rusak. Kemudian, ada juga barang inventaris berupa 1 buah gitar akustik, 1 buah keyboard, 1 buah efek gitar, 1 buah laptop merk Toshiba, dan 1 buah CCTV merk Hikvision telah hilang.

Baca juga: Bukit Panomboman di Sibolga terbakar

“Diperkirakan kerugian sekitar Rp20 juta lebih,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (22/2) sore.

Kasat Reskrim AKP D.Harahap langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP setelah menerima laporan tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial FBSM alias BB alias G (25), nelayan warga Jalan Teratai, Pintu Angin, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Tersangka FBSM ditangkap pada Minggu (14/2) pukul 03.00 WIB, ketika berdiri di sebuah warung di Jalan R.Suprapto, Kota Sibolga,” jelasnya.
Sedangkan alat yang digunakan tersangka utk mencuri barang tersebut adalah 1 buah obeng, 1 buah tang yang diperbuat dalam tas ransel, serta 2 buah karung plastik yang dibawa kian dari rumah tersangka.

“Cara tersangka masuk dengan memanjat tembok depan, naik melalui lantai III melalui tangga dengan bantuan kursi, tersangka mencungkil papan ventilasi menggunakan obeng, dan masuk kedalam ruang seni serta mengambil barang-barang satu persatu, selanjutnya dimasukkan ke dalam karung, dan membawa barang curiannya tersebut ke rumahnya,” terangnya.

Ada pun barang bukti yang disita dari tersangka, 2 buah obeng, 1 buah tang, 1 gitar akustik merk Yamaha warna coklat muda. Kemudian, 1 buah keyboard merk Casio warna merah, 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah efek gitar, 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 buah cctv merk Hikvision.

Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, terang Sormin.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021