Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus dua laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan, Jumat, mengatakan dua tersangka yang ditangkap itu adalah AS alias Andi (24) warga Desa Kerapuhan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Serta MAS alias April (28) warga Jalan Danau Singkarak Lk III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.

Baca juga: Polres Tebing Tinggi siagakan 237 personel pengamanan Imlek

Ia mengatakan pada hari kejadian, petugas Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun VIII Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ada dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

Memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan tidak terkunci idan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021