Seorang pria yang bekerja sebagai buruh bangunan diamankan personel Polres Tapanuli Tengah karena membuang sesuatu ketika digerebek di perbukitan yang berada di Jalan Murai Ujung, Gang Terbit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga, Selatan, Sibolga, Sumatera Utara.

Menurut keterangan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbga Humas, AKP Horas Gurning, Kamis, (11/2), Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan penggerebekan di lokasi, dan pelaku sempat membuang sesuatu ke tanah ketika digeledah. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang itu adalah 7 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Baca juga: Wali kota letakkan batu pertama pembangunan GSJA Sibolga

“Sesuai dengan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi bukit itu sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, Sat Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengintaian, dan ciri-ciri pria yang akan melakukan transaksi itu sudah dimonitor petugas. Dan ketika dilakukan penggerebekan, tersangka berinisial  AG alias A, (30), langsung membuang sesuatu ke tanah,” terang Horas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun mengakui bahwa barang haram seberat 0,95 gram yang dibuang itu adalah miliknya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tapteng bersama dengan barang bukti.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021