Ratusan warga melayangkan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa (Kades) Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dimana mereka menilai, Kades dalam melaksanakan pembangunan tidak merata serta kebijakan yang dibuatnya selama ini tebang pilih hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Hal itu disampaikan Sutoyo di Litur Tasik, Sawit Seberang, Kamis (11/2).

"Kami menduga ada indikasi penyelewengan anggaran dan pembangunan fiktif yang dilakukan Kepala Desa Sei Litur Tasik, ini dibuktikan saat warga desa mengungkapkan adanya pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dianggarkan melalui Dana Desa pada Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," katanya.

Baca juga: 100 warga unjukrasa minta aparat hukum periksa Kadis PUPR Langkat

Terlebih lagi ada beberapa keterangan dari salah satu masyarakat yang merupakan pekerja dari pembangunan pagar TPU tersebut bahwa diri nya masih belum sepenuhnya mendapat kan upah/gaji dari pekerjaan pembangunan pagar TPU tersebut, sambungnya.

“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami selaku warga masyarakat Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang terhadap kebijakan yang dilakukan selama ini oleh kepala desa," ujarnya.

Kami hanya minta Kades terbuka dalam pengelolaan anggaran yang dinilai tidak memihak masyarakat umum dan selalu tidak bisa menjadi penengah dalam setiap konflik yang terjadi di kalangan masyarakat, dan lebih mementingkan prioritas pembangunan di tanah yang kami duga tidak memiliki kelegalan dalam hak kepemilikan yang dikeluarkan Mendagri," ungkapnya.

Untuk itu kami mohon kepada Bupati Langkat agar terus melihat kondisi masyarakat dan mengikuti secara saksama situasi yang berkembang di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang dengan adanya gejolak masyarakat yang disampaikan melalui surat pernyataan mosi tidak percaya kepada kepala desa ini.

Diantaranya adanya dugaan penyelewengan anggaran selama beliau menjabat sebagai Kades Sei Litur Tasik, menciptakan konflik di antara lembaga-lembaga desa, kesewenangan dalam melaksanakan kekuasaan, melakukan kebohongan publik dan di duga menjadi pengurus salah satu partai politik yang menyalahi independensinya sebagai kepala desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021