Pemkot Medan secara tegas menyebut akan mempersulit penerbitan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan warga, terutama yang dapat memicu timbulnya kerumunan.
 
"Melalui satgas penanganan COVID-19 hingga tingkat kecamatan, kami tidak mudah untuk mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan dan berpotensi penyebaran COVID-19," ucap Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat di Medan, Senin (8/2).

Hal tersebut disampaikannya ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat di Mapolrestabes Medan.

Baca juga: DPRD minta Pemkot Medan selesaikan jembatan Sicanang Belawan

Pemkot Medan, lanjutnya, telah menekankan kepada pihak satgas kecamatan untuk melakukan hal itu. Namun jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah mengikuti syarat dan aturan berlaku.

"Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nanti ada tim memantau persiapan hingga pelaksanaan. Jika di pelaksanaannya melanggar protokol kesehatan, maka satgas akan membubarkannya," terang dia.

Agar pengawasan berjalan efektif, pihaknya meminta dukungan semua pihak, termasuk unsur pengamanan TNI/Polri. "Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Dengan koordinasi semua dapat berjalan baik dan efektif," tutur Renward.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, mengatakan, seluruh komponen semakin meningkatkan koordinasi, terutama mencegah terjadi kerumunan di masyarakat akibat virus corona belum dapat dipredikasi kapan berakhir.

"Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah agar tidak mudah mengeluarkan rekomendasi. Apalagi, banyak di antara masyarakat mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Lakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan," terangnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021