Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok mengamankan dua orang berlainan jenis kelamin di rumah Perumahan Bengkel Pagori, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2) malam. 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (5/2), mengatakan, keduanya, HS alias Cecep (32) dan DWN alias Desi (30), sedang mengisap narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Polisi gagalkan transaksi sabu di Perdagangan

Dari dua orang yang menjalin hubungan asmara itu, kepolisian juga mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu dan perlengkapan pemakaian barang terlarang tersebut. 

Lukman mengatakan, penggerebekan rumah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budianto Silalahi, menindaklanjuti informasi di aplikasi Horas Paten Simalungun. 

Kasus kini ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021