Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut mengapresiasi lima sumur minyak ilegal ditutup secara permanen di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Kita apresiasi atas sinergi Pemkab Aceh Tamiang, TNI/Polri, dan PT Pertamina EP Rantau Field dalam pencegahan kegiatan illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal)," tegas Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Haryanto Syafri melalui telepon seluler di Medan, Kamis.
Pengeboran sumur minyak secara ilegal, lanjutnya, merupakan aktifitas sangat berbahaya, selain bisa merugikan korban jiwa dan juga berakibat kerusakan lingkungan.
Baca juga: Bulog dapat penugasan impor kerbau India 80.000 ton tahun ini
Field Manager Pertamina EP Rantau Field, Totok Parafianto, menerangkan, petugas juga turut menyita sejumlah alat perlengkapan tradisional pengeboran. Namun, katanya, ketika meninjau lokasi kegiatan, tidak ditemukan orang yang melakukan pekerjaan ilegal drilling.
"Pada 20 Januari lalu, langsung dilakukan penertiban dan penutupan oleh tim muspida Kabupaten Aceh Tamiang. Terdiri dari unsur pemda, TNI/Polri, dan unsur teknis penutupan sumur dari PT Pertamima EP Rantau Field," terang dia.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Tamiang dalam surat edaran No.542/6182 tanggal 8 Desember 2020, bahwa ilegal drilling termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan.
"Kami menyarankan agar warga mengutamakan bidang pertanian dibandingkan menyewakan tanah untuk dibor oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pertanian merupakan sumber penghasilan yang 'sustainable', bahkan hingga anak cucu nantinya," ujar Totok didampingi Legal and Relation Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kita apresiasi atas sinergi Pemkab Aceh Tamiang, TNI/Polri, dan PT Pertamina EP Rantau Field dalam pencegahan kegiatan illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal)," tegas Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Haryanto Syafri melalui telepon seluler di Medan, Kamis.
Pengeboran sumur minyak secara ilegal, lanjutnya, merupakan aktifitas sangat berbahaya, selain bisa merugikan korban jiwa dan juga berakibat kerusakan lingkungan.
Baca juga: Bulog dapat penugasan impor kerbau India 80.000 ton tahun ini
Field Manager Pertamina EP Rantau Field, Totok Parafianto, menerangkan, petugas juga turut menyita sejumlah alat perlengkapan tradisional pengeboran. Namun, katanya, ketika meninjau lokasi kegiatan, tidak ditemukan orang yang melakukan pekerjaan ilegal drilling.
"Pada 20 Januari lalu, langsung dilakukan penertiban dan penutupan oleh tim muspida Kabupaten Aceh Tamiang. Terdiri dari unsur pemda, TNI/Polri, dan unsur teknis penutupan sumur dari PT Pertamima EP Rantau Field," terang dia.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Tamiang dalam surat edaran No.542/6182 tanggal 8 Desember 2020, bahwa ilegal drilling termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan.
"Kami menyarankan agar warga mengutamakan bidang pertanian dibandingkan menyewakan tanah untuk dibor oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pertanian merupakan sumber penghasilan yang 'sustainable', bahkan hingga anak cucu nantinya," ujar Totok didampingi Legal and Relation Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021