Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus  pelaku jambret ME alias Wawan (21), warga Dusun XV Desa Sukadame Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubag Humas Polres AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/2) membenarkan penangkapan terhadap pelaku jambret (pencurian dengan pemberatan).

Baca juga: Vaksinasi tahap pertama di Tebing Tinggi diberikapa kepada tenaga kesehatan

Dijelaskan bahwa pelaku yang menjalankan aksinya  10 hari yang lalu diringkus petugas pada Rabu sore (3/2) di Jalan Tusam

Diungkapkan, pagi itu korban Dumaria dibonceng oleh keluarganya Putri Grace naik sepeda motor.

Saat melintas di depan Kantor Pajak, tiba-tiba sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet dua orang pria yang berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor RX King, dan pelaku yang berada di boncengan langsung merampas tas dari tangan korban.

Begitu berhasil merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,9 juta rupiah dan 1 buah KTP serta 1 unit Hp merk Oppo kedua pelaku lalu tancap gas dan kabur melarikan diri.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, salah satu pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021