Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tersangka BTG (44) Ketua Pelaksana FUN Futsal Cup karena memalsukan tanda tangan korban Hendri Syahputra Sidabutar, anggota Polri, dalam kasus peminjaman GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes, Rabu (3/2), mengatakan tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan korban untuk memperlancar kegiatan turnamen FUN Futsal Cup yang digelar pada 23 Januari hingga 30 Januari 2021.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 14 Desember 2020," ujarnya.
Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Riko menyebutkan, akibat perbuatan tersangka itu tanda tangan korban digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (COVID-19) dalam pengajuan permohonan izin pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut.
Kemudian korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polrestabes Medan sesuai dengan Lp/218/II/2021 atas nama pelapor Hendra Syahputra Sidabutar.
"Sehubungan dengan kasus tersebut, tersangka diproses di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat Permohonan Izin Pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut dan satu lembar izin yang dikeluarkan Dispora Sumut," katanya.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketua Pelaksana FUN Futsal Cup ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana melakukan Tindak Pemalsuan Tanda Tangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes, Rabu (3/2), mengatakan tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan korban untuk memperlancar kegiatan turnamen FUN Futsal Cup yang digelar pada 23 Januari hingga 30 Januari 2021.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 14 Desember 2020," ujarnya.
Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Riko menyebutkan, akibat perbuatan tersangka itu tanda tangan korban digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (COVID-19) dalam pengajuan permohonan izin pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut.
Kemudian korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polrestabes Medan sesuai dengan Lp/218/II/2021 atas nama pelapor Hendra Syahputra Sidabutar.
"Sehubungan dengan kasus tersebut, tersangka diproses di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat Permohonan Izin Pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut dan satu lembar izin yang dikeluarkan Dispora Sumut," katanya.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketua Pelaksana FUN Futsal Cup ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana melakukan Tindak Pemalsuan Tanda Tangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021