Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap bandar narkotika Andika alias Ableh (26) warga Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, dengan barang bukti 14 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 2,28 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang Akp Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Selasa (2/2).

Dari tersangka juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp195.000, satu unit timbangan elektrik, 92 bungkus plastik klip kosong, katanya.

Tarmizi Lubis menyampaikan dirinya menerima informasi ada dua laki-laki sedang duduk di areal kebun kelapa sawit sambil ngecak (memaketi) yang diduga narkoba jenis sabu-sabu langsung digrebek.

Baca juga: Pemkab Langkat tutup sementara Cafe And Resto Champion Sungai Bingai 

Saat mau ditangkap Andika alias Ableh coba kabur namun berhasil diamankan anggota dengan barang bukti plastik asyooii putih.

Ternyata di dalam plastik tersebut seluruh barang bukti yang ditemukan petugas. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka sedang diperiksa intensif.

Pengakuan tersangka Andika alias Ableh tersebut uang yang menjadi barang bukti, saat dirinya baru saja menjual narkotika.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021