Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara meringkus tiga remaja yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berusia 15 tahun.
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Senin mengatakan identitas tersangka yang diamankan yakni MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).
 
"Satu orang lagi berinisial D masih diburon," katanya.

Baca juga: Polisi tembak pria yang bakar istrinya di Deli Serdang
 
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (21/1) di rumah tersangka MAZ. Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J (45) mencari korban yang tak kunjung pulang.
 
Ayah korban yang mendapat informasi keberadaan korban di rumah tersangka MAZ, kemudian menjemput korban. 
 
Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli. Ayah korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Deli Serdang. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
 
Dari hasil interogasi, tersangka MAZ mengakui mencabuli korban di kamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak di rumah dengan cara bujuk rayu.
 
Setelah itu, pelaku FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban. Pelaku MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. 
 
"Sedangkan pelaku FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," katanya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021