Pasangan suami-istri (pasutri) berintial SU dan NR serta NUR (ipar SU) yang jadi bandar narkoba jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari tempat berbeda, Jum'at (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (22/1), dijelaskan SU alias Heri (33) dan NR alias Eva (23) merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Heri dan Eva ditangkap dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,63 gram.

Baca juga: Miliki ekstasi, dua warga Asahan ditangkap Satres Narkoba Tanjungbalai

Dari pasutri itu Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp1.040.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BK 5014 VBF, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP adroid merk Realme dan 1 unit HP merk Oppo.

"Kepada polisi tersangka Heri mengaku sabu miliknya diperoleh dari NUR yang merupakan kakak iparnya. Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan menangkap NUR" kata Panjaitan.

Panjaitan melanjutkan, tersangka NUR alias Lela (32) yang dibekuk dikawasan Sei Kepayang. Lela mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Polisi yang menggelah rumah Lela, lalu menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 18,82 gram, 1 buah boneka (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP android merk Samsung, serta potongan plastik hitam dan potongan kertas tisue.

"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar yang ada dibalik mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021