Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sartini (56) Dusin Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, yaitu Liadi alias Yoyok alias Sugiono (35) warga Dusun Pasar IV Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (23/1).

Yasir Rahman menyampaikan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Tim dari IT dan Jatanras Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, katanya.

Baca juga: Temuan mayat wanita di Desa Beruam Langkat dengan sejumlah luka

Dimana kasus pembunuhan itu terjadi Senin (11/1) sekira pukul 07.00 WIB, di Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, dengan korbannya Sartini.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu yg bertuliskan Levi's di dadanya, (Kaos yang dipakai pada saat melakukan pembunuhan), satu helai celana jeans warna hitam merek Cheap Monday, satu bilah pisau yang menancap di perut korban, katanya.

Selain itu juga diamankan satu unit senter warna putih, pecahan batu batako, satu pucuk senapan angin, dua batang kayu bercak darah panjang kurang lebih 52 centimeter, satu batang bambu panjang kurang lebih 1,2 meter, satu besi bulat panjang 1,5 meter, dan helai pakaian korban.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021