Reskrim Unit Polsek Selesai Polres Binjai, menangkap penangkapan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (21/1). 

Baca juga: Pemalak supir di Jalinsum Hinai-Tanjung Pura ditangkap Polsek Tanjung Pura

Tersangka yang diamankan itu Suwiraldi Arika Sanjaya alias Wira (20) Jalan Imam Bonjol, Dusun II Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, dengan barang bukti satu plastik kecil berisikan sabu.

Saat itu tersangka sedang berada di Jalan Lingkungan III Depan Kantor Lurah Pekan, Kecamatan Selesai.

Lalu, tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek selesai Iptu Saleh Andri Siregar SH berangkat menuju TKP dimaksud, sesampainya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sebagaimana yang di informasikan sedang berdiri di depan warung door smer milik warga.

Selanjutnya tim opsnal  Reskrim Polsek Selesai langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021