Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya mengultimatum gembong narkoba IRP alias Man Batak, yang melarikan diri saat pengembangan kepemilikan 5 kilogram narkotika jenis sabu dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Polisi meminta dia menyerahkan diri atau personel tidak segan menembak para pelaku yang terlibat dan jaringan lainnya.

"Perintah Kapolda sangat jelas, bahwa setiap pelaku narkoba akan ditindak tegas, tepat keras dan terukur, tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku narkoba," tegas, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (18/1) ketika dihubungi ANTARA dari Rantauprapat.

Hadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personel saat mengawasi pelaku dan berjanji menyelesaikan kasus narkoba ini yang memicu reaksi positif masyarakat di daerah Labuhanbatu Raya. 

Menurut dia, keamanan dan ketertiban selama ini akan terus ditata untuk membantu tugas kepolisian dalam menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Kami berharap terus bekerjasama membantu tugas kepolisian dalam menjaga lingkungan, menjaga keluarga dan masyarakat kita," jelas Hadi.

Baca juga: Polisi amankan gembong narkoba di Labuhanbatu
Baca juga: Polda Sumut kembangkan kasus gembong narkoba di Labuhanbatu

Sebelumnya, Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku Man Batak bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, Minggu (10/1) malam di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021