Tersangka IZ, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan tersangka IZ tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.

Ia menyebutkan, surat keterangan sakit tersebut, dibawa oleh Penasihat Hukum tersangka IZ, Edy Purwanto kepada tim penyidik Kejati Sumut.

"Tersangka mengalami sakit, dan perlu istirahat selama 14 hari," ujarnya.

Baca juga: Kejati jadwalkan pemeriksaan mantan Kakanwil Kemenag Sumut

Sumanggar menjelaskan pemanggilan tersangka pada hari ini merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan.

Sedangkan pemanggilan yang pertama, yakni Senin (28 Desember 2020) tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.

"Pengacara tersangka juga datang dengan membawa surat sakit ke Kejati Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020, yang sebelumnya hanya sebagai saksi.

Tersangka IZ, terlibat dalam kasus suap "jual beli" jabatan di salah satu Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta pada tahun 2019.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021