DPRD Kota Medan mendesak pemkot setempat melalui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution segera menunjuk plt direksi badan usaha milik daerah (BUMD) karena pejabat sebelumnya telah berakhir masa jabatannya awal tahun 2021.

"Agar organisasi berjalan, maka perlu dilakukan penunjukan minimal plt. Cuma itu kan, kewenangan Pemkot Medan dalam hal ini kepala daerah," ucap Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di Gedung DPRD Kota Medan, Senin.

Ia mengaku sejumlah direksi BUMD milik Pemkot Medan dewasa ini sedang mengalami kekosongan akibat direksi periode sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Di antaranya ada tiga BUMD yang sedang kosong, yakni Perusahaan Daerah Pasar, Perusahaan Daerah Pembangunan, dan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.

"Agar proses dari perusahaan daerah supaya bisa berjalan, kita minta dipercepat. Kami desak Pemkot Medan menunjuk plt direksi dari masing-masing perusahaan daerah itu," ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut meyakini, bahwa perusahaan daerah milik pemkot setempat akan stagnan akibat tidak adanya pimpinan, sehingga berdampak kepada roda organisasi yang tidak bergerak.

"Kalau satu perusahaan tidak ada pimpinan, maka akan stagnan. Kita jangan sampai stagnan. Ini masih awal tahun, kita minta segera ditunjuk," tutur Hasyim.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021