Sebanyak 150 orang yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) diberi teguran oleh aparat yang tergabung dalam operasi yustisi, Minggu (10/1).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan melalui Kasubag Humas Polres Tapsel Iptu A.Manullang mengatakan, dari seluruh 150 orang yang mendapat teguran lisan 60 orang tertulis 90 orang. 

"Mereka yang mendapat teguran setelah terjaring operasi yustisi (gabungan Polri, Satpol PP, dan Dishub) di 12 titik di ruas Jalan Lintas Sumatera di daerah Kecamatan Angkola Timur wilayah setempat," jelasnya. 

Baca juga: Update kasus COVID-19 di Tapsel, terkonfirmasi 214 sembuh 201 orang

Baik pengemudi maupun penumpang kendaraan bermesin yang melintas di stop dan dirazia apakah mematuhi protokol kesehatan (prokes) atau tidak. Selain itu, juga dilakukan imbauan prokes serta membagikan sejumlah masker ke masyarakat. 

"Seluruh kendaraan melintas diperiksai apakah patuh protokol kesehatan (pakai masker)  atau tidak dan melanggar diberikan teguran. Tujuannya, peningkatan kesadaran masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres Tapsel taat prokes upaya mencegah penyabaran COVID-19," tegasnya.

Operasi yustisi ini gencar dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes agar masyarakat peduli menjaga kesehatannya agar terhindar dari pandemi COVID-19.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021