Polisi Tapteng berhasil menangkap seorang sopir karena mencuri satu unit handphone merk Oppo A83 berwarna merah milik seorang guru honorer berinisial HT, (30), warga Jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial DHS, (25), warga Jalan Kutilang Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, ditangkap pada Selasa (5/1/2021).
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan di Pandan, Kamis (7/1).

Dijelaskan, penangkapan tersangka DHS sekira pukul 19.40 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Baca juga: Tercatat 9.828 nelayan di Sibolga-Tapteng sebagai peserta Jamsostek

“Pencurian handphone tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah milik HT. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka DHS diketahui sedang bersembunyi di dalam rumahnya. Mengetahui keberadaan tersangka, personel Polres Tapteng bergerak menuju TKP, dan menangkap DHS,” jelas Horas.

Dalam menjalankan aksinya sambung Horas, DHS menarik secara paksa daun jendela rumah korban HT. Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka DHS mengambil handphone tersebut, juga uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah dari dalam tas yang terletak di atas lemari dekat jendela yang dibuka tersangka.

Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil curiannya tersebut telah habis membeli rokok dan makanan.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021