Perusahaan perkebunan sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission (OSS).
IUP tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2020 dengan nomor induk berusaha; 8120016160893. Sedangkan, untuk lokasi usahanya berada di Kelurahan Pasar Baru Batahan dan Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca juga: Putus kontrak, puluhan honorer RTK ngadu ke komisi IV DPRD Madina
Hal ini dijelaskan PT TBS untuk meluruskan atas klaim kepemilikan lahan dari koperasi Sawit Murni.
General Manager, PT TBS, Imam Santoso didampingi Humas, Lian Nasution dalam rilisnya kepada ANTARA, Rabu (6/1) menjelaskan, lokasi perkebunan di wilayah Desa Muara Pertemuan dan Kelurahan Pasar Baru Batahan tersebut luasnya mencapai 122,6 Ha dan berada pada areal peruntukan lainnya (APL) pada kawasan perkebunan.
"Dapat kami jelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan inti perusahaan sesuai dengan izin lokasi dan IUP yang sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait dan berdasarkan peta. Luasnya adalah 122,6 Ha, dan kemarin kita melakukan pemanenan di lokasi tersebut seluas 32 Ha," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga OSS juga telah mengeluarkan Izin Lokasi kepada PT TBS pada tanggal 9 November 2018, lalu izin lokasi tersebut ditindaklanjuti Bupati Madina dengan mengeluarkan persetujuan izin lokasi kepada PT TBS dengan nomor surat 503/4409/DPMPPTSP/2018, tertanggal 15 November 2018.
Imam juga menyayangkan informasi dari pihak-pihak yang menyebut itu lahan koperasi Sawit Murni. Bahkan perusahaan telah pernah melaporkan pencurian buah sawit di lokasi tersebut dan telah diproses di Kepolisian.
"Ada pihak yang mengatakan itu lahan koperasi, itu tidak benar, kita punya semua legalitas kepemilikan, dan dari dulu itu kita kerjakan," terangnya
Soal tudingan perusahaan menggunakan pengamanan aparat dari satuan Brimob, Imam menjelaskan bahwa penggunaan aparat tersebut telah melalui prosedur dan surat perintah. Tujuannya adalah untuk mengamankan objek vital dan aset perusahaan.
"Itu resmi dan melalui prosedur, untuk menjaga aset perusahaan, bukan tujuan yang lain," katanya
Sementara, Badan Pengawas Koperasi Sawit Murni, Muslimin didampingi Sekretaris 1, Sriyanto dan Ketua 1, Supangat kepada wartawan mengatakan, lokasi yang dipersoalkan tersebut bukanlah lahan milik koperasi dan selama ini juga tidak pernah dikerjakan oleh koperasi.
"Itu tidak masuk lokasi koperasi Sawit Murni, itu adalah lahan inti perusahaan PT TBS, selama ini kami tidak pernah masuk ke situ, karena bukan lahan kami. Karena itulah beberapa waktu yang lalu ada yang melakukan pemanenan disitu, akhirnya ditangkap," kata Muslimin
Pria paruh baya itu juga membantah aparat Polri yang mengawal pemanenan dari perusahaan tidak ada menakut-nakuti warga setempat.
"Tidaklah, mereka kan hanya bertugas sebagai pengamanan, itu informasi yang salah, mereka memang membawa senjata, tapi tidak pernah menakuti warga," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
IUP tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2020 dengan nomor induk berusaha; 8120016160893. Sedangkan, untuk lokasi usahanya berada di Kelurahan Pasar Baru Batahan dan Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca juga: Putus kontrak, puluhan honorer RTK ngadu ke komisi IV DPRD Madina
Hal ini dijelaskan PT TBS untuk meluruskan atas klaim kepemilikan lahan dari koperasi Sawit Murni.
General Manager, PT TBS, Imam Santoso didampingi Humas, Lian Nasution dalam rilisnya kepada ANTARA, Rabu (6/1) menjelaskan, lokasi perkebunan di wilayah Desa Muara Pertemuan dan Kelurahan Pasar Baru Batahan tersebut luasnya mencapai 122,6 Ha dan berada pada areal peruntukan lainnya (APL) pada kawasan perkebunan.
"Dapat kami jelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan inti perusahaan sesuai dengan izin lokasi dan IUP yang sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait dan berdasarkan peta. Luasnya adalah 122,6 Ha, dan kemarin kita melakukan pemanenan di lokasi tersebut seluas 32 Ha," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga OSS juga telah mengeluarkan Izin Lokasi kepada PT TBS pada tanggal 9 November 2018, lalu izin lokasi tersebut ditindaklanjuti Bupati Madina dengan mengeluarkan persetujuan izin lokasi kepada PT TBS dengan nomor surat 503/4409/DPMPPTSP/2018, tertanggal 15 November 2018.
Imam juga menyayangkan informasi dari pihak-pihak yang menyebut itu lahan koperasi Sawit Murni. Bahkan perusahaan telah pernah melaporkan pencurian buah sawit di lokasi tersebut dan telah diproses di Kepolisian.
"Ada pihak yang mengatakan itu lahan koperasi, itu tidak benar, kita punya semua legalitas kepemilikan, dan dari dulu itu kita kerjakan," terangnya
Soal tudingan perusahaan menggunakan pengamanan aparat dari satuan Brimob, Imam menjelaskan bahwa penggunaan aparat tersebut telah melalui prosedur dan surat perintah. Tujuannya adalah untuk mengamankan objek vital dan aset perusahaan.
"Itu resmi dan melalui prosedur, untuk menjaga aset perusahaan, bukan tujuan yang lain," katanya
Sementara, Badan Pengawas Koperasi Sawit Murni, Muslimin didampingi Sekretaris 1, Sriyanto dan Ketua 1, Supangat kepada wartawan mengatakan, lokasi yang dipersoalkan tersebut bukanlah lahan milik koperasi dan selama ini juga tidak pernah dikerjakan oleh koperasi.
"Itu tidak masuk lokasi koperasi Sawit Murni, itu adalah lahan inti perusahaan PT TBS, selama ini kami tidak pernah masuk ke situ, karena bukan lahan kami. Karena itulah beberapa waktu yang lalu ada yang melakukan pemanenan disitu, akhirnya ditangkap," kata Muslimin
Pria paruh baya itu juga membantah aparat Polri yang mengawal pemanenan dari perusahaan tidak ada menakut-nakuti warga setempat.
"Tidaklah, mereka kan hanya bertugas sebagai pengamanan, itu informasi yang salah, mereka memang membawa senjata, tapi tidak pernah menakuti warga," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021