Perusahaan kelapa sawit Swangi Sejati (SS) yang berada di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dinilai tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja bagi para perkerja diperusahaannya.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Langkat Komisi B dari Partai Perindo Safii, di Stabat, Rabu, usai melaksanakan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut.

"PT. Swangi tidak menerapkan standart Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)," katanya.

Baca juga: Langkat dilanda banjir 61 jiwa warga Hinai mengungsi

Kunjungan Komisi B tersebut diterima oleh Asisten I Marianto didampingi Kepala Tata Usaha Abdul Halim dan Kerani Putra Heriansyah.

Pada saat melakukan kunjungan, Komisi B DPRD Langkat mendapati para perkerja yang tidak mengunakan safety shoes (sepatu pelindung) dan juga helm (pelindung kepala).

Terkait ini perlu penindakan berupa sanksi kepada PT Swangi Sejati, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"Harus ada tindakan, harus ada sanksi yang dijatuhkan karena hal ini bukan pertama kali ditemukan dan diingatkan," ungkapnya.

Sebelumnya Komisi B DPRD Langkat sudah menegur dan mengingatkan PT SS untuk memenuhi standar K3, namun tidak diindahkan.

Selain itu ia mengungkapkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat terkait penerapan K3 tersebut.

Merespon hal itu, pihaknya akan memanggil pimpinan perusahaan PT SS dan Dinas Tenaga Kerja Langkat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri Yusup Tarigan selakubl Ketua Komisi B, Ismed Barus selaku Wakil Ketua, Fatimah selaku Sekretaris serta anggota Lela Sari, Agus Salim, M.Sidik, dan Safii.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020