Seorang prajurit TNI AU di Medan, Sumatera Utara berpangkat Serka dengan inisial BS dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat melakukan pelanggaran disiplin.
Bertindak selaku Hakim Disiplin, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting memberikan putusan hukuman tersebut dalam sidang yang digelar di Aula Mustang, Selasa (29/12).
Baca juga: TNI berangkatkan 1.090 prajurit misi perdamian ke Lebanon
Dalam siaran pers yang disampaikan Penerangan Lanud Soewondo, hukuman itu dijatuhkan setelah Serka BS terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI, yaitu pelanggaran disiplin melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.
Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017, atasan berhak menghukum karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah, sehingga mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari.
Dalam pengarahannya, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting mengatakan tujuan sidang disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.
"Ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin," katanya.
Sementara itu, Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo mengatakan, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.
"Hal ini disebabkan oleh adanya etika militer bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Bertindak selaku Hakim Disiplin, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting memberikan putusan hukuman tersebut dalam sidang yang digelar di Aula Mustang, Selasa (29/12).
Baca juga: TNI berangkatkan 1.090 prajurit misi perdamian ke Lebanon
Dalam siaran pers yang disampaikan Penerangan Lanud Soewondo, hukuman itu dijatuhkan setelah Serka BS terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI, yaitu pelanggaran disiplin melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.
Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017, atasan berhak menghukum karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah, sehingga mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari.
Dalam pengarahannya, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting mengatakan tujuan sidang disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.
"Ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin," katanya.
Sementara itu, Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo mengatakan, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.
"Hal ini disebabkan oleh adanya etika militer bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020